Detail Cantuman Kembali

XML

TA : PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG JALUR HIJAU DALAM PENERTIBAN SURAT PENETAPAN TARIF DAN ATAU NILAI PABEAN (SPTNP) DIKNTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN TANJUNG PERAK SURABAYA


Pengajuan dokumne pemberitahuan impor barang (PIB) bersifat sellf assesment. oleh karena itu pihak pabean melakukan penelitian atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam PIB. hasil penelitin dokumen impor oleh pejabat pabean ditetapkan dalam surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP). dasar hukum wewenang penetapan pejabat pabean ini diatur dalam pasal 16 undng undag kepabeanan. importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang undang untuk mengajukan keberatan.
NONE
Text
Indonesia
PDP HANGTUAH
2018
Surabaya
LOADING LIST...
LOADING LIST...